Majelis hakim menilai, perbuatan FI terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP. Sedangkan AN terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. (tribunlampung.co.id)
• Oknum Polisi Minta Uang Damai Kasus Narkoba, Orangtua Tersangka Tak Terima lalu Lapor ke Polisi Lain
• Pegawai Honorer Pemda Nyambi Jadi PSK, Satu Kamar Hotel Bintang Dipakai 3 PSK buat Layani Tamu
• Kronologi Bentrok di Mesuji, Berawal dari Temuan Traktor Berujung Pertikaian Berdarah