Alpian menjelaskan, selama enam bulan pelariannya, Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum akhirnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Barang bukti berupa sebuah ember cuka para yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian.
Istri Cemburu Siram Suami dengan Air Panas hingga Tewas
Terpisah, seorang perempuan berinisial AJ (30) nekat menyiram suaminya, Bahtiar (28), dengan air panas karena sakit hati setelah tahu si suami menikah lagi.
Bahtiar akhirnya tewas karena luka-luka akibat terkena air panas itu.
Peristiwa penyiraman tersebut terjadi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/7/2019) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan, AJ nekat menyiram suaminya dengan air panas lantaran sakit hati mengetahui suaminya menikah lagi dengan seorang perempuan di Makassar.
Kabar tersebut diketahui AJ dari keluarga Bahtiar.
Hal itu kemudian diakui sendiri oleh Bahtiar ketika berada di kediamannya di Jeneponto.
Bahtiar menikah dengan perempuan di Makassar itu sejak tahun 2018.
"Sewaktu Bahtiar sedang tidur, AJ memasak air panas dan menuangkannya ke dalam ember lalu menyiramkannya ke arah suaminya di bagian dada dan perut," kata Dicky di Makassar, Minggu (21/7/2019).
Usai disiram, Bahtiar sempat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Takalar.
Walau dirawat di rumah sakit, kondisi Bahtiar tidak kunjung membaik.
Keluarganya kemudian memutuskan untuk membawa dia pulang dan mengobati lukanya secara tradisional di rumah kerabatnya.