Tribun Bandar Lampung

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.

"Iya hilangnya pas penyidikan. Terus Anda keluar daerah ke mana saja?" tanya JPU.

Bowok mengaku bepergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU.

"Jadi tersangka," kata Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS?" tanya JPU.

Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

"Karena saya kaget ditetapkan tersangka oleh polda," jawab Bowok.

"Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU.

"Saya awam hukum," jawab Bowok.

Bowok mengaku lari selama satu bulan dengan alasan untuk mempersiapkan diri menghadapi aparat Polda Lampung.

Sidang pun ditunda dua minggu lagi untuk agenda tuntunan.

"Sidang kita tunda dua minggu lagi. Jadi tanggal 14 Agustus 2019 kita gelar dengan agenda tuntutan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini