Tribun Bandar Lampung

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.

Kasus Kematian Yogi Andika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika.

Sidang yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziarlauo ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

Adapun kedua saksi yang dihadir oleh penasihat hukum Bowok yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian bahwa pada tanggal 21 Mei 2017, saat peristiwa penganiayaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika, Bowok berada di Sumur Putri, Bandar Lampung.

Dalam kesaksiannya, Sandi Sulisyanti mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2017 terdakwa Bowok ikut dalam lomba burung kicau di Sumur Putri.

"Kami ketemu jam 12 dengan Bang Bowok. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menitan kami ngobrol," ucap Sandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.

Sandi melanjutkan, setelah lomba kelas murai selesai, selang satu jam Bowok berpamitan.

"Kemudian sekitar jam 15.00 lebih telepon minta titip adik dan burungnya untuk dibawa ke rumah," bebernya.

Lalu Sandi mengaku mengantarkan burung dan adik Bowok ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

"Itu jam enam kurang, dan yang membuka pintu itu Bowok. Yang nerima burung juga dia," tandasnya.

Kasus Penganiayaan Berujung Maut Sopir Bupati: Kerabat Bupati Beri Kesaksian soal Titipan Uang

Kasus Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Yogi Dibuang di Bypass dalam Kondisi Berdarah

Selanjutnya ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo kemudian menanyai terdakwa.

Pastra menanyakan peran Bowok pada saat kejadian tanggal 21 Mei 2019.

"Kalau dari Bakso Sony keluar jam setengah dua, saya gak di rumah. Arnol di mobil," jawabnya.

Bowok menegaskan, ia hanya menjemput sesuai permintaan Andre.

Halaman
123

Berita Terkini