Tribun Bandar Lampung

Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN KASUS YOGI - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Ia menjalani sidang lanjutan kasus kematian Yogi Andhika, sopir bupati Lampura.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.

Kali ini, Rabu (31/7/2019), sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Penasihat hukum terdakwa Bowok menghadirkan dua saksi, yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.

Dalam keterangannya, Sandi mengungkap Bowok berada di Sumur Putri, Telukbetung, saat terjadinya penganiayaan terhadap Yogi, pada 21 Mei 2017.

Saat itu, jelas dia, Bowok mengikuti lomba burung kicau.

"Kami ketemu jam 12. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menit kami ngobrol," kata Sandi.

Menurut Sandi, setelah lomba burung kelas murai selesai, Bowok berpamitan pulang.

Kemudian, sambung Sandi, Bowok menelepon sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Bowok, beber Sandi, menitip agar ia membawa adik dan burungnya ke rumah.

"Saya mengantarkan burung dan adiknya (Bowok) ke rumah. Itu jam enam (18.00 WIB) kurang. Yang buka pintu, Bowok. Dan yang terima burung juga dia," ujarnya.

Ketua Mejelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo lalu bertanya kepada terdakwa Bowok.

Ia bertanya soal kejadian pada 21 Mei 2017.

"Dari Bakso Soni (Jalan Wolter Mangunsidi), keluar jam setengah dua. Saya nggak di rumah Arnold (Darmawan, saksi kunci), di mobil," jawab Bowok.

Bowok mengaku hanya menjemput sesuai permintaan Andre Wibowo, anggota TNI.

"Awalnya saya bilang suruh ke rumah. Tapi Andre bilang saya harus ke Bakso Soni," katanya.

Di lokasi, Bowok mengaku bertemu Yogi, lalu masuk ke mobil.

"Kondisinya?" tanya Pastra. "Baik baik saja," jawab Bowok.

Bowok mengaku meminta pulang lebih dulu karena terpikir burung dan adiknya.

"Tapi Andre maksa. 'Tolong kamu bawa mobil sampai Kotabumi'. Saya bilang nggak bisa ke Kotabumi karena Subuh saya pergi. Lalu saya minta pulang ke rumah saya di Way Halim," bebernya.

"Kenapa Yogi nggak dibawa ke Polisi? Ada surat laporan kan?" tanya Pastra lagi.

"Kata Andre, mau dibawa ke Polres (Lampura) Kotabumi," sebut Bowok. 

 Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

Pergi ke Beberapa Kota

Jaksa Penuntut Umum Sabi'in merasa janggal dengan pernyataan Moulan Irwansyah Putra alias Bowok yang menyebut kondisi Yogi Andhika baik-baik saja saat bertemu.

"Anda bilang Yogi baik-baik saja. Tapi saksi lebih dari satu saat reka adegan itu berlumuran darah. Kesaksian Anda ini janggal. Apa saya harus percaya Anda?" tanya JPU Sabi'in.

"Yang saya lihat, begitu," jawab Bowok.

Bowok mengakui mobil yang digunakan untuk membawa Yogi adalah miliknya.

JPU Sabi'in pun bertanya kenapa mobil tersebut bisa hilang.

"Saya gak tahu. Saya tarok di gudang karena pelat merah," jawab Bowok.

"Iya, hilangnya pas penyelidikan. Terus, Anda keluar daerah, ke mana saja?" tanya JPU.

Bowok mengaku berpergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU. "(Karena) jadi tersangka," jawab Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS," tanya JPU lagi. "Karena saya kaget ditetapkan jadi tersangka oleh Polda (Lampung)." "Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU. "Saya awam hukum," kata Bowok.

Bowok lalu mengaku hanya sebulan dalam pelarian, dengan alasan mempersiapkan diri menghadap ke Polda Lampung. 

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini