Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun.

"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Ayah Cabuli Anaknya di Kamar Mandi, Sang Ibu Malah Ikut Membantu

Motif S dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.

Halaman
1234

Berita Terkini