Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan 7.259,93 gram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Lampung, Jumat 9 Agustus 2019 lalu.
Dari hasil penggalan ini, BNNP menangkap tiga orang tersangka yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseunawe Aceh serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika.
"Kami dapatkan informasi akan ada mengirim narkotika jenis sabu, dan akan ditebar di Lampung, lalu kami bentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi tersebut," katanya, Kamis 15 Agustus 2019.
Dari hasil penyelidikan ini, kata Ery pihaknya mendapati informasi tersebut benar adanya.
"Pengiriman ini menggunakan Mitsubishi Pajero Hitam yang dikendarai oleh ZQ dan S, kami melihat dari arah Branti ke Bundaran Hajimena pukul 23.00 wib," kata mantan Dir Shabara Polda Lampung ini.
"Sekitar pukul 23.45 wib mobil berhenti di Bundara Hajimena dan menemui tersangka AI untuk lakukan transaksi, lalu kami lakukan pengamanan, dilokasi kami temukan 7 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam, dan dihitung ada 7 kilogram lebih," imbuhnya.
• VIDEO - BNNP Lampung Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 58,5 Kg Ganja
Kata Ery saat ditangkap dua orang pelaku kurir dari Aceh berusaha kabur, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
"Dua dari Aceh ini mereka militan berusaha kabur sehinga kami melakukan tindakan tegas terukur, untung gak melawan mungkin kalau melawan hanya dikirim jenazahnya ke aceh ternyata cuman kabur," bebernya.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan Zawil Qiram, Silman, warga dan Ade Irawan dilakukan pengembangan.
"Rupanya mereka ini dikendalikan oleh tersangka yang ada di Pandeglang Banten, lalu tim meluncur kesana melakukan penangkapan," tuturnya.
• Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Anies Baswedan Kerahkan 4 Ribu Pegawai
Adapun pelaku yang mengendalikan yakni Jefri Susandi warga perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang Banten.
"Para tersangka kami jerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," sebut Ery.
"Khusus Jefri kami kenakan juga pasal no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," tandasnya.