Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan status Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung yakni Jamal Muhammad Nasir menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, naiknya status tersangka terhitung mulai Sabtu 17 Agustus 2019 sebagai tersangka perkara pemerasan.
"Mulai hari ini, kami telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Sabtu malam.
Andi mengatakan, Jamal dijerat dengan pasal 12 e tentang perbuatan pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Kami kenakan pasal 12 e, karena tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah," bebernya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengaku pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran adanya permohonan jaminan dari keluarga.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena ada jaminan permohonan dari pihak keluarga, tapi harus wajib lapor," sebutnya.
• 5 Fakta OTT di Lampung, Oknum Pejabat Bakesbangpol Lampung Diduga Pungli Warga Asing dan Mahasiswa
Disinggung soal barang bukti yang diamankan, Andi mengaku telah mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp 21.650.000.
"Total nilai yang kami amankan Rp 21.650.000," tandasnya.
Fakta yang Terungkap
Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Lampung dilakukan terhadap oknum pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
OTT di Lampung tersebut dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam OTT tersebut, Kejati Lampung mengamankan oknum pejabat Bakesbangpol Lampung berinisial JA.
Berikut, fakta-fakta terkait OTT di Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.