Sidang Kasus Suap Mesuji

Kala Bupati Nonaktif Khamami dan sang Adik Berurai Air Mata di Sidang Suap Mesuji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Mesuji Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kala Bupati Nonaktif Khamami dan sang Adik Berurai Air Mata di Sidang Suap Mesuji

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji berurai air mata saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/2019).

Ketiga terdakwa itu adalah Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat, serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Khamami mendapatkan kesempatan paling awal menyampaikan pembelaannya, diikuti Taufik, dan terakhir Wawan.

Saat menyampaikan pembelaannya, Khamami sempat terisak menangis.

Ia mengawali pembelaannya dengan menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahannya.

Ia berharap dihukum seringan-ringannya, bahkan jika berkenan bisa membebaskannya.

Namun menurut dia, jika dihukum, dia meminta ditahan di Lampung atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

Ini agar keluarga mudah menjenguknya.

"Kalau di LP Sukamiskin, biayanya tidak ada. Saya bukan seperti bupati lain. Demi Allah, mungkin Yang Mulia tidak percaya, saya tulus bekerja untuk rakyat," ujar Khamami sambil terisak.

BREAKING NEWS - Mengaku Terima Duit Rp 50 Juta, Khamami Minta Ditahan di Lampung

Dituntut 8 Tahun Penjara, Khamami Masih Bisa Tersenyum

Selanjutnya, Khamami mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Wawan Suhendra di rumah dinasnya.

Di sela sidang, Khamami menyerahkan uang tersebut kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya.

"Saya telah menerima Rp 50 juta di rumah dinas dari Wawan setelah pulang haji. Saya tidak tahu uang itu dari mana karena tidak dijelaskan. Hanya memberikan. Mohon majelis hakim menerima karena ini bukan uang saya," tandasnya.

"Dan jika saya dihukum, ini sebagai wasiat saya kepada JPU, untuk tetap ditahan di Lampung atau di LP Rajabasa, agar memberi kemudahan keluarga menjenguk. Kalau pertimbangan di LP Sukamiskin, biayanya tidak ada. Saya bukan bupati (seperti) yang lain. Demi Allah, mungkin Yang Mulia tidak percaya saya tulus bekerja untuk rakyat," imbuh Khamami.

Khamami pun mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di rumah dinasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini