Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - pencabulan. Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Seorang gadis di bawah umur asal Pesawaran dicabuli dengan modus dijanjikan akan dinikahi gaib.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus nikah gaib.

Tersangka berinisial AH (35).

Ia nekat mencabuli bocah perempuan berinisial YA.

AH melancarkan aksinya dengan berjanji menikahi YA.

AH memperdaya korban dengan modus nikah gaib.

Setelah melancarkan modus nikah gaib, pelaku mencabuli korban berulang kali dalam sebulan.

YA kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Pria Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP Berkali-kali, Pelaku Baru 4 Bulan Nikahi Kakak Korban

Satu bulan sebelumnya, orangtua korban mengantar anak mereka ke pondok pesantren yang dikelola AH.

AH pun dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B-574/VIII/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 8 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Guru SD Cabuli Murid

Sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga mencabuli anak muridnya.

Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.

Selain KP, oknum guru ini diduga juga mencabuli 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini