Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan. Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara.

Tersangka berinisial AH (35).

Ia nekat mencabuli bocah perempuan berinisial YA.

AH melancarkan aksinya dengan berjanji menikahi YA.

AH memperdaya korban dengan modus nikah gaib.

Setelah melancarkan modus nikah gaib, pelaku mencabuli korban berulang kali dalam sebulan.

YA kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Satu bulan sebelumnya, orangtua korban mengantar anak mereka ke pondok pesantren yang dikelola AH.

AH pun dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B-574/VIII/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 8 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dicabuli Calon Ayah Tiri

Sebelumnya, nasib nahas menimpa siswi SD kelas IV di Manado, Sulawesi Utara.

Gadis berusia 11 tahun tersebut dicabuli calon ayah tirinya.

Peristiwa siswi SD dicabuli calon ayah tirinya terjadi di sebuah rumah indekos Kecamatan Malalayang, Manado.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

Halaman
1234

Berita Terkini