Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan. Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA - Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Lampung Utara.

Seorang gadis berusia 12 tahun dicabuli ayah tirinya.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku yang berusia 35 tahun memilih tinggal di kebun singkong.

Tersangka kini telah diamankan jajaran Polsek Kotabumi Utara. 

Kapolsek Kotabumi Utara, Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Rukmanizar menjelaskan, pelaku cukup sulit untuk ditangkap.

Lantaran, pelaku melarikan diri begitu tahu dirinya diburu polisi.

Namun, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.

Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Berulangkali, yang Terakhir Terungkap Saat Sang Ibu Terbangun dari Tidur

Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi.

Pelaku diketahui memilih tinggal di kebun singkong tak jauh dari rumahnya guna menghindari pengejaran polisi.

“Kami langsung amankan tersangka ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.

Rukmanizar membeberkan, tersangka melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.

Peristiwa gadis 12 tahun dicabuli ayah tirinya terjadi pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu, korban baru pulang sekolah.

Tersangka lalu menyuruh korban masuk ke kamar.

Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.

 

“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.

Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Akhirnya, sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.

Namun, tersangka tidak ada di tempat.

Petugas pun melakukan pengintaian.

“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, tersangka muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara.

Kasus tersebut diserahkan ke Polres Lampung Utara.

Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Dicabuli

Di Pesawaran, seorang gadis di bawah umur dicabuli dengan modus dijanjikan akan dinikahi gaib.

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus nikah gaib.

Tersangka berinisial AH (35).

Ia nekat mencabuli bocah perempuan berinisial YA.

AH melancarkan aksinya dengan berjanji menikahi YA.

AH memperdaya korban dengan modus nikah gaib.

Setelah melancarkan modus nikah gaib, pelaku mencabuli korban berulang kali dalam sebulan.

YA kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Satu bulan sebelumnya, orangtua korban mengantar anak mereka ke pondok pesantren yang dikelola AH.

AH pun dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B-574/VIII/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 8 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dicabuli Calon Ayah Tiri

Sebelumnya, nasib nahas menimpa siswi SD kelas IV di Manado, Sulawesi Utara.

Gadis berusia 11 tahun tersebut dicabuli calon ayah tirinya.

Peristiwa siswi SD dicabuli calon ayah tirinya terjadi di sebuah rumah indekos Kecamatan Malalayang, Manado.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

Namun, peristiwa itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (17/2/2019) siang.

Tersangka merupakan pacar ibu korban berinisial NM (53).

Menurut pengakuan korban, tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban pada Februari 2019.

"Peristiwa itu terjadi saat ibu korban keluar rumah indekos," kata Kapolsek Malalayang Kompol Ellia Maramis, saat menjelaskan kasus siswi SD dicabuli calon ayah tirinya ke wartawan tribunmanado.co.id.

"Di situ, tersangka memanggil korban masuk ke dalam kamar, dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," kata Ellia Maramis menambahkan.

Meski belum menikah, menurut Ellia, tersangka dan ibu korban tinggal bersama di satu indekos.

"Mereka kumpul kebo di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Malalayang," terangnya.

Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun Sejak Kelas IV, Pelaku Selalu Janji Belikan Baju Baru

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Malalayang, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Alhasil, tersangka yang bekerja sebagai petani itu berhasil ditangkap.

Tersangka diamankan saat berada di depan satu kios di kompleks Tugu Boboca Malalayang.

"Sudah dijebloskan dalam sel tahanan dan pasti diproses lanjut," tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Manado itu. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Berita Terkini