TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana atau napi menjadi bandar narkoba dari dalam penjara di Lampung.
Tak tanggung-tanggung, ia menjadi otak dari peredaran ribuan ekstasi dan sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 1.200 butir ekstasi jenis baru serta 3 kilogram (kg) sabu.
Transaksi ribuan ekstasi dan sabu itu dikendalikan seorang napi dari dalam penjara di Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antarkurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.
Ungkap kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Lampung pada Rabu (19/8/2019).
BNNP selanjutnya menurunkan dua tim untuk melakukan identifikasi atau profiling terhadap kurir.
Pengintaian dilakukan di dua lokasi.
• Gembong Narkoba Muhammad Adam Lolos dari Hukuman Mati, Kekayaannya Tersimpan di 14 Negara
Pertama, sekitar Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Dan kedua, sekitar pintu masuk Kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, Rajabasa, dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 WIB, Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya, Senin (2/8/2019).
Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk sebuah hotel di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu di kamar," kata Ery.
Dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.