Napi Jualan Ribuan Ekstasi dari Dalam Penjara, Terungkap Jenis Narkoba Baru Beredar Berbentuk Domino

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. Napi bernama Sahrul Efendi (ketiga kiri) menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. Napi Jualan Ribuan Ekstasi dari Dalam Penjara, Terungkap Jenis Narkoba Baru Beredar Berbentuk Domino

Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.

Di sana, tim menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar 1.200 butir.

Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.

Di Penjara, Artis Mandala Shoji Ternyata Satu Sel dengan Napi Pembunuh

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan."

"Sehingga, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.

Adapun, kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45), warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh dan Maryono (47) warga Jalan Ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Dikendalikan Napi

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mukhlis dan Maryono, transaksi ekstasi dan sabu ini dikendalikan oleh salah satu napi lapas yang ada di Lampung.

"Ternyata penerima (Maryono) diperintah dan dikendalikan oleh seorang napi di Lapas," ungkapnya.

Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan napi tersebut.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, narkoba jenis domino baru pertama kali ditemukan di Lampung. (Tribun Lampung/Hanif)

"Dalam perjalanan ke kantor, napi ini berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki," tegasnya.

Jadi total BNNP mengamankan tiga tersangka, selain Muhklis dan Maryono juga Sahrul Efendi (42), narapidana warga Jalan Yos Sudarso Bumiwaras selaku pengendali peredaran narkoba.

Ery menuturkan, sabu dan ekstasi tersebut rencanannya akan diedarkan untuk wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.

Napi Telan Ponsel di Penjara Tihar, Hindari Sidak hingga Dibawa ke Rumah Sakit

"Jaringan ini akan disebar di Lampung dan bisa jadi di Lapas masih dikembangkan," tuturnya.

Disinggung lapas mana tempat Sahrul dikurung selama ini, Ery tidak berkomentar banyak lantaran perkara masih diselidiki.

Halaman
1234

Berita Terkini