Akibatnya, korban menjalani perawatan di RSUAM.
Sekian lama dirawat, Yogi akhirnya meninggal dunia.
"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.
JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan pertama pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Meminta majelis hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," sebut JPU.
Lanjut JPU, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan mnyebabkan kematian," tandasnya.
Atas tuntutan ini, Moulan pun akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Keterangan Janggal
Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika.
Sidang yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziarlauo ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Adapun kedua saksi yang dihadir oleh penasihat hukum Bowok yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.
Kedua saksi ini dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian bahwa pada tanggal 21 Mei 2017, saat peristiwa penganiayaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika, Bowok berada di Sumur Putri, Bandar Lampung.
Dalam kesaksiannya, Sandi Sulisyanti mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2017 terdakwa Bowok ikut dalam lomba burung kicau di Sumur Putri.
"Kami ketemu jam 12 dengan Bang Bowok. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menitan kami ngobrol," ucap Sandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.