Tribun Bandar Lampung

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, menjalani sidang pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 September 2019.

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, bersikeras menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Yogi Andhika.

Yogi Andhika, sopir Bupati Lampung Utara, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Moulan.

Dalam sidang sebelumnya, Moulan dituntut hukuman enam setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 September 2019, penasihat hukum Moulan, Nazarudin, menyampaikan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kliennya terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling terkait," ungkap Nazar.

Selain itu, kata Nazar, pihaknya keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Kami berkeberatan dengan saksi yang dihadirkan karena tidak mendengar dan melihat langsung," imbuhnya.

Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Alasan lainnya, tidak bisa dibuktikan bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan benda tumpul.

"Fakta persidangan, korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan. Belum bisa dibuktikan karena meninggalnya akibat pengeroyokan itu," kata Nazar.

Nazar menyebutkan, JPU tidak menguraikan secara tepat terkait peran terdakwa dalam perkara ini.

"Dan kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur, sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," sebut Nazar.

Nazar menyampaikan, tidak ada saksi yang mendukung keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.

"Dalam pendapat a quo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi. JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan. Saat kejadian, terdakwa sedang melihat kontes burung. Ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," bebernya.

Nazar pun memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini