"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.
Seusai persidangan, Moulan enggan bicara banyak kepada awak media.
Dia hanya menyatakan tidak bersalah dalam tewasnya Yogi Andhika.
"Saya yakin tidak bersalah," ujarnya sambil berlalu.
Dituntut 6,5 Tahun
Dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8), jaksa penuntut umum Sabi'in mengatakan bahwa ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Sabi'in pun mengatakan, dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andhika.
Yogi Andhika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.
Kemudian Yogi Andhika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Kelurahan Durian Payung.
Saat di rumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah di rumah.
Namun, Purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre, anggota TNI.
Setelah itu datang tiga orang ke rumah Arnold, termasuk Moulan dan Andre.
Keduanya ajudan Bupati Lampung Utara.
• Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal
• Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil.