Peluk Istri
Seusai menjalani sidang putusan, Bupati nonaktif Mesuji Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana.
Ia pun tak kuasa untuk memeluk sang istri.
Pemandangan itu terlihat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Khamami bersalah dan diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti.
"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama di dalam kurungan," imbuhnya.
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta. Kalau dalam satu bulan belum dikembalikan, maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara," kata Siti Insirah.
Tidak hanya itu, Khamami juga dicabut hak politiknya selamat empat tahun.
"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.
Hal yang memberatkan, terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi.
Namun, ia malah terlibat dalam praktik KKN.