Sidang Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata Bupati nonaktif Mesuji Khamami terlihat sembab seusai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019). Khamami divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Mesuji.

Terdakwa juga dinilai tidak terus terang.

Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU.

BREAKING NEWS - Sewa Bendera Lewat Tukang Bakso Rp 3 Juta, Adik Khamami Dapat Proyek Rp 25 Miliar

Taufik 6 Tahun, Wawan 5 Tahun

Sementara adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, divonis enam tahun penjara.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Siti Insirah menyebutkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara

Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan, kemudian hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti.

Mendengar putusan ini, Wawan tampak tersenyum dan langsung keluar dari ruang persidangan.

Wawan disambut pelukan sang istri.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan pertama," ungkap jaksa.

Jaksa menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BREAKING NEWS - Wawan Suhendra Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Terlalu Tinggi

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12a sebagaimana pada dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini