Tribun Bandar Lampung

Dosen UIN Raden Intan Divonis 1 Tahun Penjara Tindak Pidana Pencabulan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS - Oknum Dosen UIN Raden Lampung yang Cabuli Mahasiswi Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa dan Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim mengganjar Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Syaiful Hamali hukuman satu tahun penjara.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Aslan Ainin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/9/2019).

Aslan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.

Terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

"Maka menjatuhi terdakwa Syaiful Hamali dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra mengatakan, pihaknya kecewa mendengar putusan majelis hakim.

Dosen Cabul Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, UIN Raden Intan Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi

Ia menilai, putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntutan.

“Karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa. "Kedua, pertimbangan majelis hakim juga penuh keraguan

“Kalaupun majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut umum, tentunya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun,” papar Suhendra.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. “Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu akan kami tentukan sikap," tandasnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syaiful Hamali dua tahun dan enam bulan penjara.

Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/9/2019).

Kasus Dugaan Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi UIN Raden Intan Ditangani Polda Lampung, Berikut Prosesnya

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menyampaikan, terdakwa terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

Hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Terkait vonis satu tahun tersebut, Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti menjelaskan, pihaknya merasa janggal.

"Ini agaknya aneh juga kalau dari tuntutan dua tahun enam bulan dan menurut aturan dua pertiga tuntutannya, ini berarti itu lebih dari setengahnya (tuntutan)," ujarnya.

Untuk itu, lembaga ini akan berkonsultasi denganJaksa Penuntut Umum. "(Putusan) itu kan berarti harus banding kalau gak banding berarti ini ada apa gitu," tegasnya.

BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir

Meda mengaku, pihaknya akan mengawal terus proses hukum atas tindak pidana pencabulan ini. "Sudah semestinya banding," ujarnya.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung Rizki Budi Husin menilai, hukuman satu tahun penjara kasus pencabulan cukup ringan.

Kemungkinan dari jaksa atau penuntut kurang lengkap alat bukti hingga saksi kasus tersebut.

Kondisi sebaliknya semua alat bukti tersebut lengkap maka besar kemungkinan tuntutan selama 2,6 tahun itu bisa terpenuhi.

"Ini kan fakta yuridisnya kemungkinan sangatlah lemah , sehingga hakim memvonis sangat lemah dari tuntunan jaksa," katanya. 

UIN Koordinasi Sanksi Dosen

Civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menaati dan menghormati proses hukum terhadap oknum dosen Syaiful Hamali divonis satu tahun penjara.

“Jika memang ada dosen yang bersalah maka harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi sudah kriminalitas kata Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam

Ia menambahkan, pihaknya belum menerima tembusan berkas dari pengadilan terkait vonis. “Kalau sudah kita terima maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," terangnya

Terkait sanksi pemecatan atau tidak terhadap dosen tersebut Syaiful menyatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinan dan bagian kepegawaian terlebih dahulu.

Ia menyatakan, UIN Raden Intan sebagai kampus keagamaan mengedepankan adab.

“Jadi setelah ini kita akan bikin gerakan sosial pasang spanduk atau media sosial untuk tidak berbuat asusila,” ujarnya. (*)

Berita Terkini