Tribun Bandar Lampung
Dosen Cabul Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, UIN Raden Intan Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi
Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, ke pihak berwajib.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, terhadap anak didiknya, memasuki babak baru dengan dituntutnya pelaku tersebut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, kepada pihak berwajib.
"Kami tidak ada intervensi apa-apa," kata Hayatul Islam saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (9/9/2019)
Hingga saat ini, lanjut Hayatul, pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung masih menunggu kasus tersebut diputuskan pengadilan untuk mengambil langkah berikutnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN), lanjut Hayatul, yang berlaku maka sanksi terberat akan dicoret status dosennya atau dipecat.
"Karena ASN, maka yang memberhentikan langsung dari pemerintah pusat," tegas Hayatul.
• VIDEO - Bila Terbukti, Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Moh Mukri Janji Tak Akan Bela Dosen Cabul
Sebelumnya, setelah lama bergulir, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyampaikan bahwa terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
JPU mengatakan jika terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Iya, (tuntutan) 2 tahun 6 bulan," katanya singkat.
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.
Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.
Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dosen-cabul-dituntut-2-tahun-6-bulan-uin-raden-intan-lampung-pastikan-tidak-ada-intervensi.jpg)