"Kalau sapi terjual, kerugian yang saya alami sekitar Rp 8 juta."
"Beruntung, polisi sigap dan cepat. Sehingga, para pelakunya langsung bisa ditangkap," imbuhnya.
• Bocah 10 Tahun Dibunuh Tetangganya secara Sadis Pakai Golok, Terungkap Kondisi Leher Korban
• 3 Pemuda Perkosa Mayat Gadis 13 Tahun, Awalnya Pura-pura Lihat Golok
Guna penyidikan lebih lanjut, keempat pelaku masih mendekam di Mapolsek Bangun Rejo.
Barang bukti satu ekor sapi putih jenis kelamin betina dan satu unit mobil ambulans milik Puskesmas Bangunrejo BE 9023 GZ masih diamankan di Mapolsek Bangun Rejo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)