Pencabulan Anak di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung menggelar ekspose penahanan oknum guru ngaji cabul, Rabu, 18 September 2019. (Ki-ka) Wadirkrimum AKBP Adrian Indra Nurinta, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly, dan Kasubdit IV Reknata Ditkirmum AKBP Adisastri.

BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, status MY saat ini sudah ditingkatkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus pencabulan)," ungkap Barly dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.

Menurut Barly, hasil visum para korban sudah menguatkan bukti MY untuk menjadi tersangka.

"Walau pelaku ini tidak mengaku, hasil visum menguatkan (untuk) jadi tersangka," bebernya.

Barly pun mengungkap modus yang digunakan MY saat mencabuli para korban yang merupakan anak didiknya.

MY melancarkan aksinya saat anak-anak yang merupakan tetangganya itu belajar mengaji.

"Jadi saat itu (belajar), yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya

Barly mengaku, dalam kasus ini belum ada indikasi intimidasi dan iming-iming MY terhadap korbannya.

"Latar belakang (tersangka) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.

Barly menambahkan, perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumahnya.

"Karena kegiatan ada di rumahnya," tandasnya.

Ditangkap 

Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Penangkapan MY dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung kembali menerima laporan dari warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Selasa, 17 September 2019.

Laporan tersebut bernomor LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal 17 September 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan adanya laporan warga terkait tindak pidana pencabulan.

"Kemarin ada beberapa warga mengadukan bahwa ada sejumlah anak mengalami perbuatan cabul. Pengaduan tersebut kami tindak lanjuti," ungkap Barly, Rabu, 18 September 2019.

MY langsung diamankan hari itu juga oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Dan malamnya sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu (pencabulan)," tegasnya.

Apakah perkara ini diambil alih Polda Lampung dari Polresta Bandar Lampung?

"Kami tangani karena ada laporannya. Dan karena pelakunya sama, maka laporan yang ada di polres kami tangani," tutur dia.

Barly menjelaskan, ada dua korban yang melapor ke Polda Lampung.

Sementara yang ke Polresta Bandar Lampung ada enam anak.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak. Ini masih pengakuan warga. Tapi kami dalami," tandasnya.

Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung

Sebelumnya diberitakan, bocah berinisial SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kasus dugaan asusila ini terbongkar pada 16 Agustus 2019 lalu.

Itu setelah SA mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Berita Terkini