Kemudian beberapa perwakilan mahasiswa diterima oleh beberapa anggota DPRD untuk berdiskusi.
• Lewati Masa Kritis, Korban Kecelakaan Maut di Tanjakan Tarahan Jalani Operasi di Kepala
• Viral Tukang Sayur Curhat Bosan dengan Istri setelah Bertemu Janda: Menikah 10 Tahun Punya 7 Anak
Para kesempatan tersebut perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutannya untuk membatalkan revisi UU KPK serta mencabut RKUHP.
Karena revisi UU KPK dinilai justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Hal itu bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang melandasi hadirnya KPK.
Sedangkan pada RKUHP, mahasiswa menilai ada banyak pasal dalam rancangan KHUP yang baru tersebut kontroversial.
Para mahasiswa meminta kepada anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang disuarakan mahasiswa ini ke DPR RI.
Bahkan para mahasiswa meminta kepada para anggota DPRD yang hadir untuk menandatangani surat kesepemahaman untuk menolak revisi UU KPK dan pencabutan RKUHP.
Andi Apriyanto dari fraksi PKS yang menjadi pimpinan anggota dewan menerima perwakilan mahasiswa menjelaskan untuk revisi UU KPK saat ini sudah selesai.
“Untuk revisi UU KPK ini sudah selesai pembahasannya di DPR. Saat ini ada di presiden. Bapak presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan atau bisa juga di judicial review ke MK,” kata dia.
Sedangkan untuk rencanan KHUP, telah diputuskan untuk ditunda.
Pembahasannya akan dilanjutkan para DPR periode berikutnya (2019-2024).
Jenggis Khan Haikal dari fraksi demokrat mengatakan untuk revisi UU KPK sudah selesai.
Opsinya hanya ada dua, presiden menerbitkan perppu yang membatalkan revisi atau diajukan ke MK untuk di judicial review.
Sedangkan untuk RKUHP, dirinya kembali menegaskan jika pembahasannya telah ditunda.
Artinya ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan pada pasal-pasal yang dinilai kontrovesi tersebut.