TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung atau Rutan Way Hui.
Menurut KPK, praktik pungli yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan (rutan) sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan upaya menekan pungli dengan memberikan rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Litbang KPK tidak ada yang dijalankan pihak berwenang yang mengatur lapas dan rutan di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarif Hidayat kepada Tribunlampung.co.id, Jumat 27 September 2019.
Syarif Hidayat mengatakan, praktik di lembaga pemasyarakatan sampai saat ini belum ada perbaikan, baik di Lampung dan seluruh Indonesia.
"Saya contohkan di Sukamiskin, untuk efek jera kami lakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin, itu upaya kami, dan sudah kami sampaikan ke Kemenkumham ke Dirjenpas tolong perbaiki," ungkap Syarif Hidayat saat ditemui.
• Gedung DPRD Lampung Dipasangi Banner DIJUAL, Pemilik Nomor Teleponnya Kena Teror
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Jumat 27 September 2019 - Jadi PSK, Wanita Ini Layani 10 Ribu Pria
Syarif Hidayat pun mengakui jika praktik pungli tersebut sulit untuk dihilangkan dan tetap seperti itu saja.
Namun, Syarif Hidayat mengakui jika permasalahan tersebut timbul lantaran overkapasitas baik di rutan maupun lapas, sehingga ada usaha dari luar untuk mencoba memberi pengaruh.
"Kami sudah lakukan upaya melalui rekomendasi, Litbang KPK sudah melakukan kajian lapas yang ideal seperti apa, rekomendasi itu ke Dirjen Pas dan ke Kemenkumham, tapi itu semua tidak ada yang dijalankan," ucap Syarif Hidayat.
Diketahui praktik pungli diduga masih terjadi di Lampung.
Penelusuran Tribunlampung.co.id, di sebuah rutan, napi harus membayar hingga Rp 25 juta untuk mendapatkan sel berpenghuni empat orang.
Nominal tersebut digotong berempat.
"Sewa" sel tersebut sudah termasuk bebas menggunakan ponsel.
Bahkan menurut sejumlah narapidana, masih ada pungli lainnya seperti biaya penggunaan air dan kebersihan, serta lainnya.
Tanggapan Kemenkumham
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli menyatakan di satuan kerja Kemenkumham sudah tidak diperbolehkan ada pungli.
Lantaran kini, kata Nofli, sudah dalam wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Semangat kami sudah gak ada boleh lagi pungli, satuan kerja sudah WBK," tegas Nofli.
Nofli mengatakan, jika ada temuan narapidana ataupun tahanan harus membayar untuk mendapatkan haknya, maka segera laporkan ke pihaknya.
"Di lapas-lapas saat kunjungan saya buat tempat pengaduan. Nantinya nomor saya share dan bisa ngadu ke saya. Jadi gak ada lagi untuk mengunjungi bayar-bayar, gak ada," tegasnya.
Namun, Nofli menegaskan, saat melapor harus ada buktinya.
"Silakan lapor ke saya ada bukti, pegawainya siapa, (napi) ini siapa. Akan saya tindak. Penugasan (dari saya) selaku kepala kantor wilayah tidak pernah ada pembiaran, setiap ada informasi yang masuk pasti saya tindaklanjuti," pasti Nofli.
Nofli juga menegaskan, di setiap lapas maupun rutan tidak ada sistem sewa kamar.
"Tidak ada (sewa kamar)! Setiap layanan, hak-hak napi mendapatkan. Tidak ada kalau ke lapas silakan ikut saya. Sudah ditempel tidak boleh pengunjung dikenai biaya," sebut Nofli.
Nofli pun menegaskan, jika ada oknum pegawai terbukti melakukan pungli, maka akan dilakukan penindakan sesuai PP 53 tentang Hukuman Dinas.
"Tindakanan sejauh mana kesalahannya. Tapi kalau narkoba, bahkan membantu mengedarkan tidak ada ampun tetap saya usulkan pecat," tandasnya.
Sudah Konfirmasi
Sementara Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kata Edi Kurniadi, tidak ada pungli tersebut sebagaimana dikeluhkan narapidana maupun keluarga napi.
Edi Kurniadi pun mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan di Rutan Kelas I Bandar Lampung tersebut.
"Saat ini semua sudah transparan. Mari kita sama-sama (awasi), agar rutan dan lapas baik seperti sesuai yang diinginkan," ucap Edi Kurniadi.
Edi Kurniadi menjelaskan, jika lapas dan rutan tempat orang yang salah.
• Fakta di Balik Rumor Ibu Tien Soeharto Meninggal Akibat Tertembak saat 2 Anaknya Bertengkar
• Ajakan Bunuh Diri Bersama Cuma Modus, Niat Busuk Pelaku Ternyata Hanya untuk Memperkosa
"Jadi wajar kalau ada masalah, kecuali kalau orang lapas dan rutan gak ada orang yang bersalah mungkin gak ada masalah di rutan," sebut Edi Kurniadi.
Edi Kurniadi juga mengimbau kepada Kalapas dan Karutan untuk terbuka dan transparan untuk menuju kawasan bebas korupsi (WBK).
"Sudah saya sampaikan dan tekankan karutan dan kalapas saya suruh terbuka," tandas Edi Kurniadi. (tim tribunlampung.co.id)