Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, PT KAI Divre IV Tanjungkarang dan pihak kelurahan serta perwakilan warga Kelurahan Jagabaya II dan Surabaya melakukan pertemuan di kantor Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Senin (30/9/2019).
Hasil pertemuan itu menyepakati, jalan perlintasan sebidang menghubungkan antara Kelurahan Jagabaya II dan Kelurahan Surabaya tetap dibuka dan digunakan oleh warga ataupun pengendara roda dua.
Itu merujuk palang penutup perlintasan di jalur perlintasan sebidang sempat dibongkar paksa oleh warga, Minggu (29/9/2019).
Kesepakatan lainnya adalah perlintasan harus dipasang pelat beton sesuai ketentuan spesifikasi disarankan PT KAI.
Senior Manager (SM) Jalan dan Jembatan PT KAI Divre IV Tanjungkarang Zakir mengatakan, ada warga melakukan pengecoran setinggi 60 centimeter (cm) tapa seizin PT KAI.
“Ngecor sampai mepet ke rel di kanan kiri jalur. Nah itu yang minta saya bongkar".
"Karena apa? Kalau tidak dibongkar kita ada perawatan yang sudah terencana menjadi terhambat di sana dan berdampak untuk keselamatan perjalanan kereta api," paparnya.
• Tingkatkan Keselamatan, KAI Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang
Zakir menambahkan, sebelum pembongkaran pengecoran selesai, saat ini palang pintu belum dibuka. Itu karena menunggu kesiapan dari warga untuk membuat plat beton.
"Kalau pelat beton tadi yang sudah saya sarankan selesai siap dipasang mereka akan mengabari kita. Baru kemudian bisa dibuka," ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang bisa melewati perlintasan di jalur kereta tersebut hanya sepeda motor saja.
Warga diimbau lebih berhati-hati saat akan melintasi jalur kereta api. "Kalau untuk kereta api sendiri sudah aman dan nyaman berada di jalurnya,” ujarnya.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo menuturkan, persoalan pembongkaran palang penutupan perlintasan sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
“Agar aman dan nyaman ketika dilintasi, jadi tidak akan mengganggu jalur kereta api juga masyarakat bisa memakai sesuai dengan kesepakatan".
• Warga Bongkar Portal, PT KAI Nyatakan Tak Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan Kereta
"Karena pada intinya PT KAI tidak berhak untuk melakukan pembukaan atau penutupan pintu perlintasan," sambungnya.