Sapto menerangkan, regulasi atau undang-undang sudah jelas menyatakan, yang berhak menutup atau membuka pintu perlintasan sebidang atau tidak sebidang adalah pemerintah daerah.
"Dalam hal ini tentunya kalau pusat Dirjen Kereta Api dan di daerah otomatis dari Dinas Perhubungan," tuturnya.
Ia menegaskan, PT KAI prinsipnya tetap tidak memberikan wewenang untuk membuka. Tapi ini kesepakatan yang dimediatori oleh Dishub Provinsi.
“Jadi yang saya sarankan tadi kepada warga untuk lebih membuat nyaman dan aman pengendara yang melintas jalur kereta api," tuturnya.
Warga Tanggapi Positif
Lurah Jagabaya II Bahril menerangkan, warga menanggapi positif hasil pertemuan. Kesepakatan dengan berbagai pihak segera dilaksanakan.
• VIDEO Ratusan Peserta Ikut Gowes Santai HUT Ke-74 PT KAI
“Masyarakat sudah diakomodir yaitu diperbolehkan dibuka lintasan dengan ketentuan jaga keselamatan yang melintas dan kereta itu sendiri".
"Perlintasan dicor itu di batas rel 60 cm kanan kiri dibongkar supaya kereta tidak terguling," paparnya, Senin (30/9/2019).
Rencana lainnya adalah perlintasan kanan kiri dibuat dua jalur dengan plat beton agar kokoh. Selain itu diatur jarak motor bisa melintas sekitar 60-80 cm.
"Jadi semua pengerjaan sudah dirapatkan kita lihat bersama-sama PT KAI yang membuat teknisnya".
"Wakil dari tokoh-tokoh sudah menyanggupi dengan syarat jaga keselamatan baik masyarakat atau keselamatan PT KAI," jelas Bahril.
Terkait palang pintu secara swadaya sudah dibuat ia menjelaskan untuk sementara belum digunakan.
“Karena yang jaga baik swakarsa atau mandiri pasti ada bianyanya namun tadi masyarakat belum ada yang sanggup," terangnya.
Warga Kelurahan Surabaya Herman menanggapi positif dibukanya perlintasan di lokasi tersebut.
Warga per hari ini melaksanakan pembongkaran yang sudah dicor kiri kanan 60 cm dari atas rel dan di tengah dipasang hanya 80 cm (kiri kanan) ketebalan 20 cm dengan bahan beton untuk bisa dilewati motor dua jalur. (*)