Tribun Bandar Lampung

Lakukan Operasi Rutin, Satpol PP Bandar Lampung Amankan 11 PSK dan Waria di 3 Titik

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi berikan pengarahan kepada 11 PSK dan waria yang terjaring razia rutin Satpol PP Selasa malam.

Lakukan Operasi Rutin, Satpol PP Bandar Lampung Amankan 11 PSK dan Waria di 3 Titik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandar Lampung kembali merazia sebanyak 11 PSK dan waria di wilayah Kota Tapis Berseri.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengungkapkan, PSK dan waria yang diamankan Selasa 1 Oktober 2019 malam, sebanyak 11 orang.

"Jadi itu yang terjaring lima orang waria, lima orang PSK, dan satu warga (bukan PSK/Waria)," ungkap Suhardi, Rabu 2 Oktober 2019.

Ke-11 orang tersebut, kata Suhardi, yang terjaring diamankan di tiga titik lokasi yaitu Jalan Majapahit, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Kartini.

Operasi, lanjut Suhardi, dimulai Selasa malam hingga Rabu dini hari atau pukul 23.00 sampai 03.00 WIB.

"Untuk diketahui bahwa Satpol PP punya batas kewenangan sampai pada pengamanan saja," papar Suhardi.

Hari Batik Nasional 2019, Kumpulan Ucapan dan Gambar Hari Batik Nasional yang Cocok untuk Status WA

Sediakan Bilik Cinta, 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan

Suhardi menuturkan, dalam pengertian penangkapan sementara didata kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung yang mempunyai kewenangan dalam hal pembinaan.

"Tugas kami adalah melakukan penertiban. Jadi setiap kali mereka berada di jalan pada jam-jam yang mestinya istirahat, pasti kami melakukan pengamanan," papar Suhardi.

Ke depan, terus Suhardi, terkait penyakit masyarakat ini akan coba disinergikan dengan beberapa instansi terkait.

"Karena kami harapkan bahwa memang ini akan lebih ideal apabila kami bisa lakukan tindak lanjut dalam pengertian pembinaan secara berkelanjutan," tutur Suhardi.

Suhardi menambahkan, memang fasilitas pembinaan itu ada seperti halnya panti sosial yang ada di Lempasing.

"Tetapi panti itu sendiri adalah milik Pemprov Lampung," ucap Suhardi.

"Yang memang notabennya untuk sekarang belum beroperasi secara baik fasilitas maupun aspek instruktur tenaga yang melakukan pembinaan," imbuh Suhardi.

Tak hanya sekali ini melakukan pengamanan PSK dan waria, Satpol PP Kota Bandar Lampung juga pernah merazia 13 PSK dan waria, pada akhir Agustus 2018.

Hal tersebut diungkapkan Suhardi Syamsi, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung saat diwawancara, Selasa (20/8/2019).

"Kebetulan pada hari ini yang terjaring sebanyak 13 orang dengan rincian tiga waria dan 10 orang PSK," ungkapnya.

Lokasi penjaringan razia tadi malam berada di tiga titik yaitu di Jl. Yos Sudarso, Jl. Soekarno Hatta dan Jl. Majapahit.

"Tapi sebetulnya kebetulan saja mereka tertangkap di situ. Namun untuk daerah lain tetap dilakukan penyisiran setiap malam," paparnya.

Ia menuturkan bahwa kegiatan razia ini adalah sifatnya rutinitas yang dilakukan setiap hari dan setiap malam.

Sasarannya adalah gelandangan, pengemis termasuk PSK dan waria.

"Kalau malam justru kita lakukan pada tengah malam dan menjelang subuh. Perkiraan jam 22.00 wib sampai jam 3.00 wib," terangnya.

"Kalau tim satu regu berjumlah 11 orang dan kadang-kadang satu pleton tergantung dengan kondisi," sambungnya.

Lanjut Suhardi menerangkan bahwa sesuai protap bahwa setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan dan dibuatkan surat keterangan bahwa mereka tidak akan mengulangi.

"Setelah itu kita buatkan berita acara untuk diserahkan Dinsos. Tindak lanjut yang lebih jauh dilakukan oleh Dinsos," paparnya.

Satpol PP hanya memastikan bahwa melakukan razia dan penangkapan terhadap yang mengganggu atau tidak tertib terkait ketertiban umum, penegakan perda dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Untuk perlakuan khusus tentu tidak ada bagi yang sudah beberapa kali yang terjaring karena memang semua yang dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada," katanya.

Pesan Bupati Way Kanan Raden Adipati Kepada Anggota DPRD Baru

Merokok di Kawasan Ini Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu, Penjual Rp 500 Ribu

Pihaknya dalam hal ini lebih menekankan pendekatan secara emosional dan persuasif artinya dengan cara memberikan wawasan agar tidak mengulangi lagi.

Karena, terus Suhardi, pekerjaan yang mereka lakukan tidak baik dan akan mengotori kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

"Tentunya ini semua dilakukan dalam langkah mengantisipasi supaya jumlahnya tidak semakin banyak. Sehingga jangan sampai bertambah luas nantinya," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Berita Terkini