Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

BREAKING NEWS - Barang Bukti yang Dimusnahkan Hendak Diedarkan di Lampung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS - Barang Bukti yang Dimusnahkan Hendak Diedarkan di Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi ternyata hendak disebar di Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat pemusnahan barang bukti, Kamis 3 Oktober 2019.

"Dari hasil pemerikan memang barang bukti tersebut akan diedarkan di Lampung," ungkapnya.

Kata Ery, dari tiga kasus tersebut diamankan 7 orang.

"Diantaranya dua kurir dari Aceh, empat saudara kita dari Lampung dan satu dari Banten," bebernya.

Ery pun mengatakan saat ini pihak terus meningkatkan pengawasan baik di Pelabuhan Bandara dan Terminal.

BREAKING NEWS - BNNP Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan 3 Kasus Narkotika

"Memang kemarin ada yang tertangkap di Jawa, lima kilogram, dan itu bukan untuk Lampung, Lampung hanya transit," tandasnya.

Pengungkapan 3 Kasus

16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi disita dari pengungkapan tiga kasus yang tengah ditangani.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga kasus yang ditangani ini merupakan hasil tangkapan bulan Agustus dan September.

"Pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika oleh kurir narkoba berinisial HI, SA dan ZQ yang berhasil diamankan di Bundaran Hajimena," ungkapnya, Kamis 3 Oktober 2019.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut diperintah oleh bandar narkob berinisial JS yang diamankan di perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 7.259,93 gram," bebernya.

Masih kata Ery, kasus kedua kurir narkoba berinisial MU dan MA yang berhasil ditangkap di Hotel Malaya Jl. ZA. Pagar Alam No.9 Rajabasa Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung.

"Dalam perkara tersebut turut diamankan narapidana berinisial SE yang diamankan dari dalam Lapas dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau Sabu dengan berat brutto 3.216,97 gram, dan ekstasi sebanyak 1146 butir," bebernya.

BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba

Halaman
123

Berita Terkini