OTT di Inspektorat Lampung

2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberi penjelasan soal kasus dugaan pungli di lingkungan Inspektorat Lampung. Dua PNS Inspektorat Lampung jadi tersangka pungli, Polda Lampung sita uang Rp 11 juta dalam amplop.

2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Inspektorat Lampung, Jumat (11/10/2019).

Keduanya berinisial MM dan ED.

Dari tangan keduanya, Polda Lampung mengamankan barang bukti dua amplop yang berisi uang senilai total Rp 11 juta.

Polda Lampung melakukan OTT Inspektorat Lampung, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OTT dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Lampung mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) di Inspektorat Lampung.

"Dari hasil informasi tersebut, tim saber pungli daerah melalui Ditkrimsus menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim dari Subdit III Tipiter," terang Pandra, Jumat (11/10/2019).

Dari hasil pengintaian, Kamis (10/10/2019), MM terbukti melakukan praktik pungli.

BREAKING NEWS - Polda Dikabarkan OTT di Inspektorat Lampung, Amankan Uang Rp 10 Juta

Polda Lampung Dikabarkan Kembali Amankan Satu Orang Pegawai Inspektorat Lampung

"Salah satu oknum ASN di SKPD Pemprov Lampung tersebut (MM) diamankan. Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan oknum ASN berinisial E," ucapnya.

"M dan E terbukti telah menerima (pungli). Setelah dilakukan gelar perkara serta cukup alat bukti, keduanya naik status tersangka," imbuhnya.

Pandra menegaskan, tersangka MM dan ED diduga telah melakukan praktik pungli terhadap sebuah SKPD di Pemprov Lampung.

"Oknum ini menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan melakukan pungli terhadap SKPD di Provinsi Lampung," ujarnya.

Pandra membeberkan, keduanya melakukan pemerasan terhadap ASN.

"Pemerasan ini dengan menakut-nakuti masalah jabatan," terangnya.

Pandra menuturkan, dari hasil OTT diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 11 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini