Tribun Tulangbawang Barat

3 Tahun Oknum Guru Silat di Tulangbawang Cabuli Lima Muridnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tiga Tahun Oknum Guru Silat di Tulangbawang Cabuli Lima Muridnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG TENGAH - Aparat Satreskrim Polres Tulangbawang mengamankan Suhartono (45), pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat itu diamankan petugas setelah nyaris jadi bulan-bulanan warga karena mencabuli anak di bawah umur, Minggu (13/10/2019) malam.

Setelah diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang, Senin (14/10/2019) siang, terungkap pelaku merupakan oknum pelatih pencak silat yang tergabung di Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Tulangbawang Barat.

Suhartono diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada lima murid perempuan.

Kelimanya berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Lalu LS (17),  warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2016 dan dialami korban SI," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (15/10/2019).

Modus Ajak Teman Nongkrong lalu Diam-diam Cabuli Istri Kawan Sendiri

Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Ngaji Lampung Utara, Modus Mandi Kembang di Kamar Mandi Rumah Ibadah

Perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan pelaku di rumah korban SI yang saat itu dalam keadaan sepi.

Lalu April 2016 pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Waktu itu korban sedang mengikuti kegiatan O2SN pencak silat tingkat provinsi.

Pada April 2019, perbuatan asusila ini juga dialami korban LS, TI dan WS di tempat latihan di bekas Ponpes Panaragan Jaya Indah dan di salah satu SMK negeri di Tulangbawang Barat.

"Aksi pelaku dilakukan setelah selesai kegiatan belajar mengajar," papar Sandy.

Ternyata pada tahun ini perbuatan asusila juga dialami korban NL, juga di tempat yang sama seperti dialami korban LS, TI dan WS.

Aksi cabul pelaku berlangsung pasca latihan.

Tak sampai di situ, pada Juli 2019 korban NL kembali mengalami perbuatan asusila pelaku di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Oknum Pelatih Pencak Silat Cabuli 5 Murid Perempuan Nyaris Dihakimi Massa di Tulangbawang

Saat itu korban NL sedang mengikuti kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) pencak silat tingkat provinsi.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Berita Terkini