"Tapi keluarga sudah dapat surat panggilan, diamankan dulu," tandasnya.
Temukan Pedang
Saat tim Jibom melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris Y, sebagian anggota Tim Densus 88 Antiteror masih menggeledah rumah SRF.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (21/10/2019), Densus mengamankan beberapa barang berupa alat komunikasi di rumah SRF.
Pemilik rumah, Yusuf Rizani, meminta saksi dari pamong dan warga.
Tim pun menghadirkan salah satu saksi yang rumahnya tak jauh dari Yusuf Rizani.
Namun saksi tersebut ditolak lantaran tidak dikenal.
"Siapa kamu? Budi, Budi. Jangan ngaku-ngaku. Saya gak kenal," kata suara wanita dari dalam rumah yang sudah diberi garis polisi.
Para pewarta pun masih dilarang mendekati rumah tersebut.
Akhirnya saksi dihadirkan dari salah satu penghuni rumah di depan kediaman SRF.
Para pewarta pun mencoba untuk mengonfirmasi kepada pemilik rumah.
Namun, ia enggan dimintai komentarnya.
"Enggak bisa. Sama polisi saja. Ini polisi. Ini juga masih ada garis polisi," pekik Yusuf Rizani.
Setelah garis polisi dilepas, rumah SRF ditutup rapat oleh pemiliknya.
Anggota Densus 88 yang tak mau disebut namanya mengatakan, dari penggeledahan di rumah SRF diamankan sumbu ledak sepanjang 2 meter.
• BREAKING NEWS - Densus 88 dan Gegana Polda Lampung Juga Temukan Lamp Wolfram untuk Detonator
"Bubuk belerang hanya beberapa gram, bubuk warna putih diduga magnesium, serbuk hitam. Saat ini masih diteliti. Jadi beratnya belum dipastikan," jelasnya.
Densus juga menemukan dua buah wolfram yang diduga digunakan sebagai detonator.
"Bubuk warna kuning dan kawat solder. Lainnya ditemukan pedang, baterai HT, senter, beberapa handphone, dan kaus (jihad)," terangnya.
Ia mengatakan, SRF belum tertangkap.
Saat penangkapan, SRF berhasil meloloskan diri.
"Masih kita buru. Tapi terpaksa kediamannya kami geledah. Karena info tersangka yang sudah tertangkap, di rumahnya ada handak (bahan peledak)," tandasnya.
Geledah di Gang Bintara
Seusai menggeledah di Gang Waway, Densus 88 menyambangi rumah Y di Gang Bintara II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Senin (21/10/2019).
Y diamankan bersama tiga orang lainnya, Senin (14/10/2019).
Mereka yakni APD, RM, dan TH.
TH dilepaskan lantaran tidak terbukti terpapar terorisme.
Pantauan Tribunlampung.co.id, setelah membawa barang bukti berupa bahan peledak di rumah Gang Waway, Tim Jibom bergerak menuju rumah di Gang Bintara II.
• BREAKING NEWS - Warganya Ditangkap Densus 88, Begini Kata Camat Enggal
Rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari tempat penggeledahan pertama.
Tim pun melakukan penggeledahan hanya sekitar 40 menit, dimulai 11.30 WIB.
Dari lokasi kedua ini, tim tidak menemukan barang bukti. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)