Tribun Bandar Lampung

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuliana (33/rompi merah), tersangka penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih, menangis dan memeluk keluarganya setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 24 Oktober 2019. Yuliana divonis 2 tahun 4 bulan atas perbuatannya tersebut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penggelap uang perusahan hingga Rp 1 miliar lebih, Yuliana (33), akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mendengar putusan tersebut, Yuliana warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung, menangis hingga mendatangi keluarga yang datang di sidangnya kemudian memeluk keluarganya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Zilauo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah menggelapkan uang perusahaan PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya yang dilakukan secara berkelanjutan," seru Pastra di persidangan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Pastra pun menyebutkan, terdakwa bersalah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Maka mengadili terdakwa Yuliana dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi selama ditahan," imbuh Pastra.

Ibunda Pengasuh Rafathar Menangis Didatangi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lihat Videonya

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Liburan ke Rumah Pengasuh Rafatar di Lampung

Adapun hal yang memberatkan, beber Pastra, terdakwa telah merugikan keuangan perusahaan.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, memiliki anak masih kecil yang masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan ini Yuliana pun menerima, begitu juga JPU yang menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Setelah itu, Yuliana langsung menuju ke kursi pengujung dan menghampiri keluarganya.

Dengan bercucur air mata, Yuliana memeluk seorang wanita yang dimungkinkan adalah ibunya.

Selang tiga menit, petugas pengawal tahanan menggiring Yuliana ke sel tahanan sementara.

Dengan langkah cepat dan tanpa berkata, Yuliana meninggalkan ruangan sidang dengan mata sembab.

Sementara pihak keluarga mengikuti langkah Yuliana ke sel tahanan.

Sementara Suradi Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim, namun pihaknya kurang puas.

Halaman
1234

Berita Terkini