Tribun Bandar Lampung

Divonis 17 Bulan, Terdakwa Korupsi Dana Parpol Menangis dan Peluk Istri

Penulis: hanif mustafa
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MGS Bustomi terdakwa penggelapan dana bantuan partai politik (parpol) PKPI Lampung Utara meneteskan air mata saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Pasalnya, majelis hakim menvonis terdakwa hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Pantauan Tribun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Bustomi menyalami satu persatu majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia lalu langsung menuju ke kursi pengunjung sidang dan langsung memeluk sang istri.

Tak ada kata apapun terucap dari Bustomi kepada awak media dan memilih menuju ke sel sementara.

Bustomi mantan sekretaris Partai PKPI Lampura menjalani persidangan bersama Darwan mantan Ketua Partai PKPI Lampura.

Majelis Hakim Ketua Samsudin menyatakan, Bustomi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Eks Kabid Disdik Lampung Selatan Dituntut 5 Tahun

Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis Hakim pun menyatakan hal yang sama kepada terdakwa Darwan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwan dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan," seru Samsudin.

Samsudin juga memberikan hukuman tambahan untuk Darwan mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 78.312.000.

"Jika selama satu bulan tidak bisa dikembalikan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan dipenjara pidana selama empat bulan," sebut Samsudin.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Darwan dan MGS Bustomi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Budiawan yang menyatakan pikir pikir.

Putusan ini bak “terjun payung” dibanding tuntutan JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Darwan menyatakan, meski tuntutan dan vonis berbeda, menurutnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. "Secara batiniah saya ini tidak terima dan saya tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia mengatakan, dari awal kasus ini terkuak, sudah menyerahkan semua ke pihak berwajib. "Khususnya PN Tanjungkarang, saya terima".

"Tapi karena belum mengikat maka saya putuskan pikir-pikir, saya minta tempo tujuh hari," tandasnya.

JPU Gatra menjelaskan, tuntutan pihaknya mengarah pada dakwaan primer. "Kami tetap pada tuntutan yang kami buktikan dalam pasal 2,” terangnya.

“Intinya kami kembalikan ke pimpinan di kantor, sejauh ini kami masih pikir-pikir".

"Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim kami belum terima putusannya jadi kita tunggu putusan lengkap baru kita ambil sikap," ujarnya.

Rekayasa Kegiatan

Merujuk surat dakwaan, JPU Budiawan menyebutkan perbuatan tipikor MGS Bustomi dan Darwan dilakukan 2012 hingga 2015.

Kedua terdakwa merekayasa adanya kegiatan politik menggunakan dana bantuan parpol sebesar Rp 78.312.000.

Menurut Budiawan, pencairan bantuan parpol tersebut, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membeli kegiatan kesekretariatan.

Bupati Agung Tersangka KPK, Daftar Nama 8 Bupati di Lampung Terjerat Korupsi dan Suap, 1 Masih Buron

Contohnya, membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari, dan ATK lainnya.

Pada tahun 2013 membuat plang papan kantor sekretariat PKPI di Jalan Semeru Nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa mengklaim, bukti-bukti kuitansi pembelian hilang. Alhasil, tidak adanya bukti pertanggungjawaban itu berdampak menimbulkan adanya kerugian negara.

Budiawan menerangkan terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama periode tahun 2012 hingga 2015 juga telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp 122 juta.

Namun setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung ada kejanggalan. (*)

Berita Terkini