TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengungkap kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun.
Korban masih berusia 16 tahun.
Sementara, pelaku berinisial JN berusia 39 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Curug, Kabupaten Tangerang itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.
JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.
• 2 Gadis Kakak Beradik Diperkosa Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ancaman Parang Bikin Korban Takut
Berikut, rangkuman fakta kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung tersebut.
Bercerai
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.
Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya."
"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.
Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
Baca tanpa iklan