TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TASIKMALAYA - Polisi menggerebek jaringan prostitusi online atau daring di saat merazia sebuah hotel di Tasikmalaya.
Para PSK online yang dijajakan, ternyata ada yang masih di bawah umur.
Di Lampung, PSK online memakai tempat karaoke untuk melakukan transaksi esek-esek.
Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) siang.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.
Mereka terdiri dari 5 gadis, yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17).
Serta, tiga pria berinsial AZ (29), AR (20), dan G (22).
Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis esek-esek yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.
• Terungkap Daftar Kode Rahasia PSK Online Lampung, Bongkar Permintaan Aneh-aneh Pelanggan
Dua pria yang diamankan, yakni AZ dan AR, berperan sebagai munckari para gadis tersebut.
Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.
Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.
Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).
"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W.
Sedangkan, para muncikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.