5 PSK Online Diciduk Saat Tunggu Tamu di Hotel Tasikmalaya, PSK Online Lampung Pakai Tempat Karaoke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2019).

Polda Lampung menyatakan praktik prostitusi online melanggar peraturan.

Para pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk menelusuri prostitusi online, reporter Tribunlampung.co.id mengunduh aplikasi tersebut.

Kemudian, memilih beberapa perempuan muda berbusana seksi yang mencantumkan kode BO serta COD Langsung.

Tak butuh waktu lama, chatting pun dibalas.

Tanpa banyak basa-basi, PSK inisial AN menyebut tarif untuk kencan bersamanya Rp 1,5 juta.

Namun, pelanggan harus membayar uang muka (DP) terlebih dahulu Rp 500 ribu.

AN menyebut nominal Rp 1,5 juta itu sudah termasuk hotel plus layanan full service dan ada embel-embel "gak bakal kecewa".

Selanjutnya, AN menyatakan jika serius ingin kencan denganya maka DP ditransfer terlebih dahulu baru ketemuan.

Namun, tim Tribunlampung.co.id menawar DP dan tarif tersebut, dan disetujui AN.

Karena tarif yang disepakati cuma Rp 500 ribu, lokasi bertemu di indekos AN di sebuah gang di Jalan Antasari, Bandar Lampung.

AN mengaku, meski tarif normalnya Rp 1,5 juta, jika sedang tidak memiliki uang, maka bisa jadi Rp 1 juta atau kurang dari itu.

"Tarif ini sudah layanan semalam penuh," kata dia.

Ia mengaku, sering melayani pria hidung belang di salah satu tempat Karaoke yang ada di Bandar Lampung.

Sebab, selain menawarkan diri di media sosial, ia juga kerap sering menunggu pelanggan di tempat karaoke itu.

Halaman
1234

Berita Terkini