5 PSK Online Diciduk Saat Tunggu Tamu di Hotel Tasikmalaya, PSK Online Lampung Pakai Tempat Karaoke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2019).

"Biasanya sampe pagi tergantung customer-nya. Tempat seringnya di karaoke, tapi di hotel juga sering sih," sebutnya.

An mengaku telah berkecimpung di dunia prostitusi online sejak usia 20 tahun.

Saat ini, usianya 23 tahun.

Ia mengaku awalnya bukan seorang PSK.

Beberapa tahun lalu, ia datang dari Sumatera Selatan untuk mencari pekerjaan di Bandar Lampung.

Namun, pekerjaan yang diharapkan tak kunjung dapat.

Sementara, ia membutuhkan uang untuk bertahan hidup.

Akhirnya, ia memutuskan menjadi PSK menggunakan akun MiChat.

"Ya mau gimana, hidupnya emang udah kaya gini, cari kerja susah," ungkapnya.

Video Syur

Selain AN, Tribun juga mencoba mengorek informasi dari PSK lain, inisial PA.

Melalui fitur "Pengguna di Sekitar" di aplikasi MiChat, reporter Tribunlampung.co.id mendapati PA.

Ia berdomisili di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.

Di profilnya, PA memasang foto diri sedang memakai baju tank top warna pink.

Ia juga menuliskan kode "BO, Nggak Pake Pance".

Dari chatting, PA memasang tarif Rp 500 ribu.

Ia juga mengirimkan foto serta video syurnya guna meyakinkan.

PA tidak meminta DP, ia langsung mengirimkan lokasi pertemuan yakni di sebuah kontrakan di bilangan Kedaton.

Tak sulit menemukan kontrakan PA karena berada di tengah kota.

Kontrakan tersebut berada di pemukiman padat penduduk.

Ukuran kontrak sangat kecil, terdapat ruang tamu kecil serta kamar dan dapur.

Di ruang tamu, PJ bercerita, jika ia berasal dari salah satu kabupaten di Lampung.

Perempuan berusia 27 tahun ini mengaku sempat bekerja di toko baju, sebelum akhirnya terjun ke dunia prostitusi online.

"Terpaksa kerja begini, karena kebutuhan hidup," katanya.

PJ mengaku sudah dua tahun terakhir bekerja sebagai PSK.

Ia mengaku selalu bertransaksi secara online menggunakan aplikasi pertemanan, khususnya MiChat.

"Lebih mudahajakalau online. Apalagi MiChat, lebih mudah ketemu pelanggan (dari fitur Pengguna di Sekitar)," katanya.

PJ memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali layanan.

Ia tidak mematok pelanggan harus membayar uang muka alias DP.

Dalam sehari, PJ mengaku bisa melayani rata-rata 2-3 pria hidung belang.

Pelanggan, menurut dia, biasanya ramai pada akhir pekan.

"Ya 2-3 orang. Tapi kadang cuma 1 orang. Kadang juga nggak ada sama sekali dalam sehari. Ramai biasanyaweekend, bisa sampai 4-5 orang," tuturnya.

Satu lagi PSK yang berhasil ditemui Tribun melalui aplikasi MiChat, yakni Yn.

Pada profilnya, Yn memasang beberapa foto dan video suasana di hotel selepas berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Dari chatting, Yn menyebut tarif LT atau long time Rp 1 juta dengan wajib DP 500 ribu.

"Full service, durasi 9 jam," tulisnya.

Sementara untuk ST atau short time, tarifnya Rp 600 ribu, DP 300 ribu, full service, durasi 5 jam.

Komentar Polda

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal.

Yakni kurangnya intelektual, emosional, dan spiritual.

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad, kemarin.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kasus Cerai Gaib Jadi Tren di Blora pada 2019, Apa Itu Perceraian Gaib?

Polda juga akan menurunkan tim cyber crime untuk memantau dan menindak kegiatan prostitusi online, termasuk yang sedang marak di aplikasi MiChat, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Aplikasi MiChat, dengan fitur andalan "pengguna di sekitar" sedianya diperuntukkan membantu pengguna menemukan teman-teman baru dan orang-orang di sekitar demi memperluas jaringan sosial. 

Namun, pada praktiknya, aplikasi ini digunakan oleh para pekerja seks untuk menjajakan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul 5 Wanita & 3 Pria Digerebek di Sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan

Sebanyak 5 PSK online diciduk saat tunggu tamu di hotel Tasikmalaya, sementara PSK online Lampung pakai tempat karaoke untuk transaksi bisnis esek-esek.

Berita Terkini