5 PSK Online Diciduk Saat Tunggu Tamu di Hotel Tasikmalaya, PSK Online Lampung Pakai Tempat Karaoke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2019).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TASIKMALAYA - Polisi menggerebek jaringan prostitusi online atau daring di saat merazia sebuah hotel di Tasikmalaya.

Para PSK online yang dijajakan, ternyata ada yang masih di bawah umur.

Di Lampung, PSK online memakai tempat karaoke untuk melakukan transaksi esek-esek.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Mereka terdiri dari 5 gadis, yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17).

Serta, tiga pria berinsial AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis esek-esek yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

Terungkap Daftar Kode Rahasia PSK Online Lampung, Bongkar Permintaan Aneh-aneh Pelanggan

Dua pria yang diamankan, yakni AZ dan AR, berperan sebagai munckari para gadis tersebut.

Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.

Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).

 

"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W.

Sedangkan, para muncikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.

Dalam sehari, para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang.

Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.

Tawar Menawar PSK Online Lampung, Bayar Jutaan Rupiah Dilayani di Hotel, Ratusan Ribu di Indekos

Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro.

PSK online di Lampung

Tak cuma di hotel atau indekos, PSK online di Lampung ternyata turut menggunakan tempat karaoke untuk melayani pelanggan.

Hal tersebut diungkap seorang PSK online di Lampung yang diwawancara reporter Tribunlampung.co.id

Praktik prostitusi online semakin marak di Provinsi Lampung.

Para PSK online memanfaatkan aplikasi media sosial MiChat untuk menjalankan aksinya.

Para PSK tersebut secara terang-terangan menjajakan diri.

Selain memasang foto profil berbusana seksi atau bergaya vulgar, mereka pun mencantumkan kode khusus jika bisa "dipakai".

Kode tersebut seperti, BO (booking order), DP (down payment) dulu, COD Langsung, No PHP, No Pance, dan sebagainya.

Pria Batal Sewa PSK Online Lampung, Cek Nama di Nomor Rekening Ternyata Milik Napi

Reporter Tribunlampung.co.id menelusuri praktik prostitusi online dengan melakukan penyamaran guna menggali informasi dari sejumlah PSK online.

Polda Lampung menyatakan praktik prostitusi online melanggar peraturan.

Para pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk menelusuri prostitusi online, reporter Tribunlampung.co.id mengunduh aplikasi tersebut.

Kemudian, memilih beberapa perempuan muda berbusana seksi yang mencantumkan kode BO serta COD Langsung.

Tak butuh waktu lama, chatting pun dibalas.

Tanpa banyak basa-basi, PSK inisial AN menyebut tarif untuk kencan bersamanya Rp 1,5 juta.

Namun, pelanggan harus membayar uang muka (DP) terlebih dahulu Rp 500 ribu.

AN menyebut nominal Rp 1,5 juta itu sudah termasuk hotel plus layanan full service dan ada embel-embel "gak bakal kecewa".

Selanjutnya, AN menyatakan jika serius ingin kencan denganya maka DP ditransfer terlebih dahulu baru ketemuan.

Namun, tim Tribunlampung.co.id menawar DP dan tarif tersebut, dan disetujui AN.

Karena tarif yang disepakati cuma Rp 500 ribu, lokasi bertemu di indekos AN di sebuah gang di Jalan Antasari, Bandar Lampung.

AN mengaku, meski tarif normalnya Rp 1,5 juta, jika sedang tidak memiliki uang, maka bisa jadi Rp 1 juta atau kurang dari itu.

"Tarif ini sudah layanan semalam penuh," kata dia.

Ia mengaku, sering melayani pria hidung belang di salah satu tempat Karaoke yang ada di Bandar Lampung.

Sebab, selain menawarkan diri di media sosial, ia juga kerap sering menunggu pelanggan di tempat karaoke itu.

"Biasanya sampe pagi tergantung customer-nya. Tempat seringnya di karaoke, tapi di hotel juga sering sih," sebutnya.

An mengaku telah berkecimpung di dunia prostitusi online sejak usia 20 tahun.

Saat ini, usianya 23 tahun.

Ia mengaku awalnya bukan seorang PSK.

Beberapa tahun lalu, ia datang dari Sumatera Selatan untuk mencari pekerjaan di Bandar Lampung.

Namun, pekerjaan yang diharapkan tak kunjung dapat.

Sementara, ia membutuhkan uang untuk bertahan hidup.

Akhirnya, ia memutuskan menjadi PSK menggunakan akun MiChat.

"Ya mau gimana, hidupnya emang udah kaya gini, cari kerja susah," ungkapnya.

Video Syur

Selain AN, Tribun juga mencoba mengorek informasi dari PSK lain, inisial PA.

Melalui fitur "Pengguna di Sekitar" di aplikasi MiChat, reporter Tribunlampung.co.id mendapati PA.

Ia berdomisili di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.

Di profilnya, PA memasang foto diri sedang memakai baju tank top warna pink.

Ia juga menuliskan kode "BO, Nggak Pake Pance".

Dari chatting, PA memasang tarif Rp 500 ribu.

Ia juga mengirimkan foto serta video syurnya guna meyakinkan.

PA tidak meminta DP, ia langsung mengirimkan lokasi pertemuan yakni di sebuah kontrakan di bilangan Kedaton.

Tak sulit menemukan kontrakan PA karena berada di tengah kota.

Kontrakan tersebut berada di pemukiman padat penduduk.

Ukuran kontrak sangat kecil, terdapat ruang tamu kecil serta kamar dan dapur.

Di ruang tamu, PJ bercerita, jika ia berasal dari salah satu kabupaten di Lampung.

Perempuan berusia 27 tahun ini mengaku sempat bekerja di toko baju, sebelum akhirnya terjun ke dunia prostitusi online.

"Terpaksa kerja begini, karena kebutuhan hidup," katanya.

PJ mengaku sudah dua tahun terakhir bekerja sebagai PSK.

Ia mengaku selalu bertransaksi secara online menggunakan aplikasi pertemanan, khususnya MiChat.

"Lebih mudahajakalau online. Apalagi MiChat, lebih mudah ketemu pelanggan (dari fitur Pengguna di Sekitar)," katanya.

PJ memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali layanan.

Ia tidak mematok pelanggan harus membayar uang muka alias DP.

Dalam sehari, PJ mengaku bisa melayani rata-rata 2-3 pria hidung belang.

Pelanggan, menurut dia, biasanya ramai pada akhir pekan.

"Ya 2-3 orang. Tapi kadang cuma 1 orang. Kadang juga nggak ada sama sekali dalam sehari. Ramai biasanyaweekend, bisa sampai 4-5 orang," tuturnya.

Satu lagi PSK yang berhasil ditemui Tribun melalui aplikasi MiChat, yakni Yn.

Pada profilnya, Yn memasang beberapa foto dan video suasana di hotel selepas berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Dari chatting, Yn menyebut tarif LT atau long time Rp 1 juta dengan wajib DP 500 ribu.

"Full service, durasi 9 jam," tulisnya.

Sementara untuk ST atau short time, tarifnya Rp 600 ribu, DP 300 ribu, full service, durasi 5 jam.

Komentar Polda

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal.

Yakni kurangnya intelektual, emosional, dan spiritual.

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad, kemarin.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kasus Cerai Gaib Jadi Tren di Blora pada 2019, Apa Itu Perceraian Gaib?

Polda juga akan menurunkan tim cyber crime untuk memantau dan menindak kegiatan prostitusi online, termasuk yang sedang marak di aplikasi MiChat, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Aplikasi MiChat, dengan fitur andalan "pengguna di sekitar" sedianya diperuntukkan membantu pengguna menemukan teman-teman baru dan orang-orang di sekitar demi memperluas jaringan sosial. 

Namun, pada praktiknya, aplikasi ini digunakan oleh para pekerja seks untuk menjajakan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul 5 Wanita & 3 Pria Digerebek di Sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan

Sebanyak 5 PSK online diciduk saat tunggu tamu di hotel Tasikmalaya, sementara PSK online Lampung pakai tempat karaoke untuk transaksi bisnis esek-esek.

Berita Terkini