Suami Pulang Kerja Pergoki Istri Berduaan dengan Polisi, di Lampung Polwan Ngamar Digerebek Atasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Pulang Kerja Pergoki Istri Berduaan dengan Polisi, di Lampung Polwan Ngamar Digerebek Atasan. FOTO Polisi ngamar dengan Polwan digerebek atasan di Lampung Utara

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pernikahan Brigadir Rv dengan DA sudah berjalan satu tahun.

"Urusan menuntut atau tidaknya, itu urusan pribadi dia dan rumah tangganya, yang jelas Propam Polda Lampung sudah menjelaskan dan apakah benar Ia adalah istrinya, hanya sejauh itu saja," papar mantan Kabid Propam Polda Jateng tersebut.

Kasus Perwira Menengah Polda Lampung

Sebelum kasus yang menimpa Brigadir RV dan Brigadir TA, juga pernah terjadi kasus serupa di Polda Lampung.

Pada kasus sebelumnya melibatkan seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial FI.

Saat itu, ia digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) berinisial AN, di Hotel Pop, pada 30 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menariknya, penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D. D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Baca: Wanita Ini Kaget Mobilnya Hilang di Parkiran, Dicek Lewat CCTV Tingkah Pencurinya Bikin Syok

Ipda D pun melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum). Keduanya langsung diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, AKBP FI pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.

Kasus ini pun sampai ke meja hijau dan mendapatkan atensi Kapolda Lampung saat itu, Brigjen Pol Sudjarno. Kapolda saat itu, menyatakan AKBP FI dan Ipda AN, akan diproses secara etik maupun pidana.

Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FI pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua AN.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menghukum FI dan AN dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan FI terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP. Sedangkan AN terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. (rza/ang)

Berita Terkini