Polemik Kepulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Prabowo Disebut Akan Diskusi dengan Presiden Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Ilustrasi - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (TRIBUN JABAR)

Rizieq juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Video Detik-detik Nobar Film Kucumbu Tubuh Indahku Dibubarkan FPI Bandar Lampung

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu.

Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Tak terbitkan surat pencekalan

Sementara itu, pihak Imigrasi mengaku tidak pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq.

Menurut pihak Imigrasi, paspor Rizieq pun masih berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mengenai paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, saat memberikan keterangan di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny. 

Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq.

BREAKING NEWS - FPI Bandar Lampung Bubarkan Nonton Bareng Film Kucumbu Tubuh Indahku

Lebih lanjut, dia menyampaikan, ketika seorang WNI datang ke negara lain, kondisinya tergantung dari pemerintah negara yang bersangkutan.

"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.

Halaman
123

Berita Terkini