Warga Lampung Turun Kelas BPJS

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan. Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat

“Tapi tidak serta merta kami terima karena syaratnya harus lebih dulu satu tahun di kelas itu baru bisa turun kelas," ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan mereka yang turun kelas itu dikarenakan kenaikan tarif iuran yang mulai berlaku awal tahun depan bisa juga karena alasan lainnya. Memang tidak ada aturan yang melarang hal itu, dan itu dibolehkan," katanya.  

Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.

Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.

Kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.

Beberapa warga Lampung Utara mengungkapkan alasannya mengapa memutuskan turun kelas BPJS Kesehatan.

Eriz (45) warga jalan Gotong Royong, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

Sebagai peserta mandiri Kelas I, dia mengaku saat ini beserta istri dan tiga buah hatinya membayar Rp 320 ribu per bulan.

Sementara jika tetap memaksakan untuk menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran yang dibayarkan setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 640 ribu.

"Selaku masyarakat secara pribadi kenaikan itu cukup membebani. Masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai dibahas di pemberitaan hingga media sosial. Alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada mesti membayar iuran sebesar itu tiap bulannya,” katanya.

Bambang (38) warga kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS. 

Sehari 5-6 Peserta Datang Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan di Lampung Utara

Selama ini, Ia bersama dengan isteri dan dua anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II.

Pasalnya kenaikan mencapai dua kali lipat.

Untuk Kelas II misalnya, dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Halaman
123

Berita Terkini