Tribun Bandar Lampung

FSBKU Lampung Tolak Wacana Penghapusan UMK, Sebut Akan Merugikan Buruh

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - FSBKU Lampung Tolak Wacana Penghapusan UMK, Sebut Akan Merugikan Buruh

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adiprarama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menolak wancana kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua FSBKU Lampung Tri Susilo saat di hubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (20/11/2019).

"Kami Dari FSBKU jelas-jelas menolak wacana menteri ketenagakerjaan Terkait Penghapusan UMK," tegasnya.

Menurutnya, wacana penghapusan UMK ini akan merugikan kaum buruh di masing-masing daerah yang ada di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.

Kemudian, adanya UMK itu untuk perbandingan nilai UMK yng berbeda-beda di tiap daerah sebagai penentu kelayakan hidup.

Selain itu, ia juga merasa penghapusan UMK mengcu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP berdasarkan tingkat inflasi.

"Ini bukanya memperbaiki hidup buruh, tapi malah menyengsarakan buruh. Dan itu saya kira berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 yang menentukan dari inflasi," kata dia.

Dengan demikian, pihaknya berharap tidak ada kebijakan pemerintah pusat yang akan membuat kaum buruh sengsara termasuk dengan wacana penghapusan UMK.

Pemprov Lampung Mendukung

Pemerintah Provinsi Lampung mendukung wacana penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pemda harus mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Tentunya ini harus kita dukung bagaimana agar terlaksana dengan baik," ujarnya, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, bukan kapasitas Pemprov Lampung untuk setuju atau tidak terhadap kebijakan tersebut.

Sebab, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Tentunya, pemerintah daerah harus mengikutinya.

UMK Lampung Utara 2020 Diusulkan Sebesar Rp 2.461.850

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

"Jadi bukan karena kapasitas setuju atau tidak setuju. Presiden mengatakan tidak ada visi kementerian. Semua visi adalah visi Presiden," jelasnya.

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggaungkan rencana menghapus UMK.

Kemenaker akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.

Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

Namun sejauh ini acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)

Berita Terkini