UMP Lampung 2020

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

Dari seluruh pemda, UMK Kota Bandar Lampung tercatat paling tinggi yakni Rp 2.653.000 atau naik 8,51 persen dari upah tahun 2019 sebesar Rp 2.445.141.

Shutterstock
Ilustrasi - Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sejumlah pemerintah daerah bersama dewan pengupahan di Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.

Besaran UMK ini mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Dari seluruh pemda, UMK Bandar Lampung tercatat paling tinggi yakni Rp 2.653.000 atau naik 8,51 persen dari upah tahun 2019 sebesar Rp 2.445.141.

Di urutan kedua, UMK Lampung Selatan sebesar Rp 2.567.168.

Sementara UMK terkecil sama dengan penetapan UMP Lampung yakni 2.432.0001.

Terdapat empat kabupaten yang UMK-nya sama dengan nilai UMP yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Sebab, empat kabupaten ini tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK.

Meski sudah ditetapkan, sampai kemarin baru Pemkab Lampung Tengah saja yang menyerahkan usulan UMK ke Pemprov Lampung.

Sementara pemda lain berencana menyerahkan usulan UMK dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengungkapkan, penetapan besaran UMK Kota Bandar Lampung 2020 tersebut setelah melalui kajian dan survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL) di Bandar Lampung merujuk Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau dibandingkan kebutuhan hidup di Bandar Lampung berdasarkan hasil survei di pasar (yang telah dilakukan), ada delapan pasar. Sekarang ini sedang menurun malah (harga-harga) kebutuhannya," beber Wan saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/11/2019).

Selain memperhatikan KHL sesuai PP 78 tahun 2015, sambung dia, pertimbangan penetapan besaran UMK ini juga menyesuaikan dengan surat dari kementerian tenaga kerja RI dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) nasional.

Menurutnya, usulan UMK Bandar Lampung tersebut sedang disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Disnakertrans Lampung.

"Namun saya belum cek apakah suratnya sudah dikirim atau baru mau dikirim besok (hari ini)," kata dia.

Dia berharap besaran UMK ini mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak di Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved