Tribun Lampung Utara
UMK Lampung Utara 2020 Diusulkan Sebesar Rp 2.461.850
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Utara tahun 2020 diusulkan sebesar Rp 2.461.850.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Utara tahun 2020 diusulkan sebesar Rp 2.461.850.
Jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan dari rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang digelar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Rabu 6 November 2019.
“Kami telah gelar rapat dewan pengupahan menghasilkan kesepakatan besaran UMK di kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 2.461.850,” kata Khairul Anwar, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupten Lampung Utara.
Usulan tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Untuk UMK tahun 2019, sebesar Rp 2.268.750.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.
Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.
• UMP Lampung 2020 Ditetapkan Rp 2,4 Juta, Daftar Kenaikan UMP Lampung dari 2015-2020
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Dalam rapat tadi dihadiri oleh Sarikat pekerja seluruh Indonesia, asosiasi pengusaha Indonesia, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas koperasi, perindustrian, badan pusat statistik kabupaten Lampung Utara.
Ditambahkan M. Randhy kabid pengadilan hubungan industri (PHI), Dinas tenaga kerja, rapat digelar berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
“Alhamdullilah semuanya lancar. Setelah ini kami ajukan ke pemerintah provinsi Lampung untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujarnya.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan menyosialisasi besaran UMK kepada perusahaan dan buruh di Kabupten setempat. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)