Pemusnahan Daging Ilegal

BKP Kelas I Bandar Lampung Tak Batasi Masyarakat Berdagang Daging Babi, Asalkan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BKP Kelas I Bandar Lampung tak membatasi masyarakat untuk berdagang daging babi asalkan memenuhi syarat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh saat gelar pemusnahan 1,2 ton daging babi, Jumat 22 November 2019.

"Boleh melakukan perdagangan daging babi tapi ada ketentuan dan persyaratan sesuai UU no. 16 tahun 1992 dan revisi baru UU no. 21 tahun 2019, yang mana wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucapnya.

Lanjutnya, jika tidak lengkap maka orang tersebut bisa diancam pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

"Lalu untuk skala peternakan, yang perlu dipenuhi pertama aspek kesehatan pemotongan melalui surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan sanitasi peternakan," bebernya.

Hal ini dilakukan, kata Junadh, tidak lain dalam pengawasan HPHK Gol I dan Gol II, seperti PMK, AI, Sapi Gila, dan yang paling utama adalah African Swine Fever (ASF).

"Apa lagi sekarang ASF tengah menyebar di Cina Mongolia, Filipiina serta Timor Leste, yang dikhawatirkan akan masuk di Indonesia, jadi kami perketat pengawasan penjualan daging babi, dan termasuk babi yang masih hidup," tegasnya.

BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Kg Daging Ilegal

Masih kata Jumadh, untuk membawa daging babi diwajibkan menggunakan kendaraan berpendingin.

"Jangan dengan truk terbuka karena bisa berpotensi menyebarkan penyakit," tandasnya.

1.000 kilogram Daging Celeng

Sebelum amankan daging babi asal Spanyol seberat 200 kilogram, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan ini dilakukan di pintu pemasukan pelabuhan penyeberangan Bakauheni, 25 Oktober 2019, sekira pukul 16.30 WIB.

"Ini bermula saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni memeriksa sebuah truk dengan nomor polisi B 9552 GXR," katanya, Jumat 22 November 2019.

Berasal dari Prabumulih-Baturaja, 1.000 Kg Daging Celeng Distop di Bakauheni

Lanjutnya truk tersebut dibawa oleh Faska Riski Nainggolan, dan ditemukan adanya
daging babi sebanyak 1000 kilogram yang dikemas dalam 12 karung.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi, daging tersebut adalah daging babi hutan
(celeng). Daging tersebut berasal dari Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja dengan tujuan Jakarta," bebernya.

Herwintarti mengatakan selanjutnya Petugas KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Daging Ilegal (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Kemudian Letugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan media pembawa daging babi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Media Pembawa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal," terangnya.

Herwintarti menambahkan, pengemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik pengawasan dan penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Sekarang masih proses," tandasnya.

Diselendupkan Melalui Pekanbaru

200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.

"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.

200 Kg Daging Babi Asal Spanyol Diselundupkan Melalui Pekanbaru (Tribunlampung.co.id/Deni)

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.

"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya

Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.

Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.

Kasus Berbeda

1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh, Jumat 22 November 2019.

Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.

"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya.

Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.

"1.000 kilogram ini merupakan daging celeng yang berasal dari Sumatera Selatan yakni wilayah Jambi dan Bengkulu," ucapnya.

Sementara kata Jumadh, 200 kilogram merupakan daging babi asal Spanyol.

"Diamankan pada tanggal 29 Oktober 2019, yang dilalulintaskan melalui pekan baru," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai UU no.16 Tahun 1992 revisi UU no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

"Selain itu ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis yakni African Swine Fever (ASF)," katanya

Masih kata dia, daging babi dan celeng ini harus segera dimusnahkan lantaran tidak memiliki dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Daging babi dan celeng ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam upaya pencegahan HPHK Gol I dan Gol II," katanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini