TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan DEA, seorang mantan anggota polisi.
DEA ditangkap karena mencuri sepeda motor di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019) lalu.
Ia diketahui kali terakhir berdinas di Shabara Polres Lampung Timur dengan pangkat brigadir dua.
DEA telah dipecat pada Juli 2019 lantaran tidak disiplin selama bertugas dan tak pernah masuk.
Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di lingkungan masjid kawasan Beringin, Kecamatan Kemiling.
Dari informasi yang didapat, DEA sudah tiga kali melakukan aksi tersebut.
• Pelajar SMA di Bandar Lampung Mencuri, Gasak Barang Senilai Rp 26 Juta
• Berbekal Proyektil, Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Kedaton
Saat dikonfirmasi, Kapolsek TkB AKP Hari Budiyanto tak menampik penangkapan DEA.
"Benar, tapi yang bersangkutan mantan," ujar Hari, Senin (25/11/2019).
Hari menjelaskan, DEA ditangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor.
Saat ini DEA sudah diamankan di Polsek TkB.
"Saat ini masih dikembangkan lagi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)