Tribun Bandar Lampung
Pelajar SMA di Bandar Lampung Mencuri, Gasak Barang Senilai Rp 26 Juta
Adapun barang yang diambil yakni tiga unit laptop, satu unit handphone, satu unit rokok elektrik, dua tas, dua dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Mirisnya, pelaku masih berstatus pelajar di sebuah SMA di Bandar Lampung.
Pelaku diketahui berinisial NS (17), warga Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
NS diamankan di kediamannya pada Jumat, 22 November 2019.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, NS ditangkap berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/293/XI/2019/LPG/RESTA BL/SEK PJG, 14 November 2019.
"Jadi pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di kompleks UKA, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, pada 14 November lalu sekira jam lima (subuh)," ungkap Adit, Minggu, 24 November 2019.
• Polisi Ringkus Tiga Remaja Pencuri Ponsel di Tanggamus
• Kades Terpilih Hilang di Jawa Tengah, Terungkap Percakapan Terakhir dengan Istrinya
NS nekat memasuki rumah korbannya melalui pintu samping.
"Kebetulan pintu samping rumah tidak terkunci, jadi pelaku masuk melalui pintu tersebut," ujarnya.
Setelah di dalam, beber Adit, secara diam-diam pelaku masuk kamar dan menguras barang berharga milik korbannya yang sedang terlelap.
Adapun barang yang diambil yakni tiga unit laptop, satu unit handphone, satu unit rokok elektrik, dua tas, dua dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Jika ditaksir, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 juta," ucap Adit.
Adit menambahkan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit rokok elektrik, dan tiga buah tas.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)