Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
• Pak Camat Tak Sengaja Unggah Video Mesum Dirinya Bareng Selingkuhan di Status WhatsApp, Warga Geram
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."
"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK anak itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."
"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.