Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
• Artis Vanessa Angel Datangi Rumah Aktor Film Dewasa Jepang, Diminta Pakai Baju Khusus
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.
Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK anak tersebut sudah berlangsung lama. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)